MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 Januari 2026.

Dadan Hindayana menjelaskan, sebelum pelaksanaan serentak tersebut, BGN menetapkan hari persiapan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia guna memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

“MBG akan dimulai secara serempak pada 8 Januari 2026. Sebelumnya, pada tanggal 2, 3, 5, 6, dan 7 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari persiapan bagi SPPG di seluruh Indonesia,” ujar Dadan, Sabtu 27 Desember 2025.

Ia menambahkan, tahapan persiapan mencakup kesiapan dapur, sistem distribusi, sumber daya manusia, serta penguatan standar keamanan dan higienitas pangan. Dadan juga meminta SPPG memastikan kebersihan dapur serta tetap melayani sekolah yang memilih menerima MBG selama masa libur.

Baca Juga:  Kesaksian Siswa SDN Kalibaru 01 Pagi Saat Mobil MBG Tabrak Kerumunan: Terdengar Braaakkk…

Selain itu, Dadan menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG pada akhir 2025 tetap berjalan pada 26, 27, 29, 30, dan 31 Desember 2025. Layanan tersebut diprioritaskan bagi kelompok rentan atau kelompok B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

“Untuk anak sekolah sifatnya opsional. Jika ada yang tidak memungkinkan mengambil atau dikirim karena alasan teknis atau sedang berlibur, itu tidak menjadi masalah. Namun bagi yang membutuhkan, layanan tetap kami berikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pihaknya tidak mewajibkan siswa mengambil MBG saat libur sekolah. Ia juga membantah anggapan bahwa pemberian MBG saat libur bertujuan menghabiskan anggaran.

Baca Juga:  Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi

“Tidak ada paksaan anak-anak datang ke sekolah saat libur untuk mengambil MBG. Jika sekolah atau wali murid tidak berkenan, itu tidak menjadi masalah,” kata Nanik.

BGN menyadari upaya perbaikan gizi siswa membutuhkan konsistensi, namun tetap menghormati masa libur sekolah. Oleh karena itu, SPPG menawarkan layanan bagi sekolah penerima MBG yang ingin tetap mendapatkan distribusi dengan mekanisme permintaan.

“Hidangan MBG akan diantarkan oleh SPPG sesuai permintaan sekolah, dalam bentuk makanan kering,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Badan Gizi Nasional, BGN, makan bergizi gratis, MBG 2026
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?