MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan

Publisher: Admin 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id – Pengakuan atas komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan di wilayah kerjz, layak disematkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang dipimpin oleh Putu Agus Eka Putra.

Kantor tersebut menerima Piagam Penghargaan Bhakti Chandra Pratama sebagai bentuk apresiasi atas dukungan, sinergitas, dan kolaborasi yang luar biasa dalam upaya penegakan hukum.

Penganugerahan penghargaan ini merupakan dampak langsung dari keberhasilan operasi gabungan yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar.

Piagam penghargaan Bhakti Chandra yang diberikan oleh jajaran Bea Cukai Nusa Tenggara Timur.
Piagam penghargaan Bhakti Chandra Pratama yang diberikan oleh jajaran Bea Cukai Nusa Tenggara Timur.

Yakni digagalkannya penyelundupan 11 juta batang rokok bermerek dan berpita cukai palsu yang diamankan beberapa waktu lalu. Operasi itu terbukti efektif berkat kerjasama lintas instansi yang solid.

Baca Juga:  Layanan Perbatasan Kian Cepat, Imigrasi Atambua Luncurkan Kartu Kontrol Komitmen Pelayanan

Keberhasilan operasi tersebut berawal dari ketajaman pengawasan Imigrasi Atambua yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal pada awal Desember 2025.

Informasi dan perkembangan dari penanganan kasus keimigrasian inilah yang kemudian dikembangkan secara maksimal oleh tim gabungan, sehingga berhasil mengungkap gudang penimbunan raksasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah milik bersama seluruh jajaran dan mitra penegak hukum di perbatasan.

“Piagam ini adalah bukti nyata bahwa sinergi yang tulus dan berbagi peran sesuai kapasitas masing-masing instansi akan menghasilkan dampak yang luar biasa bagi keamanan dan ekonomi negara. Kami di Imigrasi akan terus mengoptimalkan peran pengawasan keimigrasian sebagai first line of defense di perbatasan,” tegas Putu Agus.

Baca Juga:  Imigrasi NTT Siap Terapkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Bukti Lewat Diskusi Strategis

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, mengapresiasi pencapaian anak buahnya.

“Penghargaan ini mencerminkan implementasi perintah pimpinan untuk membangun kolaborasi substansif. Saya mendorong seluruh jajaran Imigrasi di NTT untuk mencontoh sinergi yang dibangun Kanim Atambua, karena kejahatan lintas negara hanya bisa dihadapi dengan pendekatan kolektif,” pungkas Arvin.

Penghargaan Bhakti Chandra Pratama ini diharapkan dapat semakin memacu semangat kolaborasi antar instansi di wilayah perbatasan, serta mengirim pesan tegas bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan terorganisir lintas negara akan semakin sempit. HUM/CAK

TAGGED: Arvin Gumilang, Bea Cuka, Bhakti Chandra Pratama, Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Atambua, Penyelundupan Rokok, Peredaran Rokok Ilegal, Putu Agus Eka Putra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?