JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Selasa sore 16 Desember 2025, Roni Dwi Susanto belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai dengan sore tadi belum hadir. Nanti kami akan cek konfirmasi kehadirannya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Budi menegaskan, pemeriksaan saksi sangat penting untuk membantu proses penyidikan perkara di KPK. Namun, pihaknya belum merinci jadwal pemanggilan ulang terhadap Roni Dwi Susanto.
“Karena tentu pemanggilan setiap saksi dalam sebuah penyidikan perkara akan membantu penyidik. Keterangan-keterangan yang diberikan akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini jadi lebih terang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Roni Dwi Susanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni CFH, HR, dan SMS. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini berjumlah 14 orang.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikat yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu diduga melonjak hingga mencapai Rp 6 juta.
KPK menyebut selisih biaya pengurusan sertifikasi K3 tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Total aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan ini mencapai Rp 81 miliar. HUM/GIT

