JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor permasyarakatan mencapai Rp 49.717.855.432 atau Rp 49,7 miliar. Capaian tersebut merupakan akumulasi pendapatan sepanjang Januari hingga November 2025.
PNBP terbesar yang disumbangkan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) KemenImipas berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan; pendapatan denda penyelesaian pekerjaan pemerintah; serta penerimaan kembali dari belanja barang tahun anggaran sebelumnya.
Mengacu pada dokumen Imipas Dalam Angka, target PNBP Ditjenpas KemenImipas pada 2025 sebesar Rp 10.318.903.000 atau Rp 10,3 miliar. Dengan realisasi Rp 49,7 miliar, capaian tersebut melampaui target hingga 482 persen.
Selain itu, realisasi APBN KemenImipas hingga November 2025 mencapai 79,45 persen. Dari total pagu APBN Ditjenpas sebesar Rp 9.027.348.942.000 atau sekitar Rp 9 triliun, anggaran yang telah terserap mencapai Rp 7.172.223.446.303 atau Rp 7 triliun.
Sebelumnya, PNBP KemenImipas dari sektor imigrasi juga menunjukkan capaian tinggi, yakni Rp 9,5 triliun hingga 28 November 2025.
Target PNBP Imigrasi tahun ini sebesar Rp 6,5 triliun, sehingga realisasi tersebut telah melampaui target hingga 145,31 persen.
Berdasarkan data KemenImipas, pendapatan layanan paspor mencapai Rp 2,2 triliun pada periode Januari–November 2024.
Pada periode yang sama tahun 2025, pendapatan meningkat menjadi Rp 2,45 triliun. Sementara pendapatan dari layanan visa pada 2024 tercatat Rp 4,6 triliun, dan di periode yang sama 2025 meningkat menjadi Rp 5,1 triliun.
Pendapatan dari izin keimigrasian dan re-entry permit juga naik signifikan. Pada Januari–November 2024 realisasi pendapatan senilai Rp 1,17 triliun, sedangkan pada periode serupa di 2025 meningkat menjadi Rp 1,62 triliun. HUM/GIT

