JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS apabila terbukti melanggar ketentuan terkait izin perjalanan luar negeri.
Kepastian ini disampaikan menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kemendagri memproses Mirwan setelah ia berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena itu, Kemendagri dapat memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” kata Bima, Senin 8 Desember 2025.
Terkait kasus Mirwan MS, Bima belum merinci sanksi apa yang akan diberikan. Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan pulang dari Tanah Arab.
“Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil keras tindakan Mirwan yang pergi umrah tanpa izin di saat Aceh Selatan dilanda banjir.
Dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu 7 Desember 2025, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian memproses Mirwan.
Prabowo sempat menyampaikan apresiasi kepada para bupati daerah terdampak bencana yang terus bekerja untuk masyarakat. Namun ia langsung menyinggung Mirwan yang disebut “lari” saat wilayahnya membutuhkan kehadiran kepala daerah.
“Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo.
Prabowo bahkan mengaitkan tindakan Mirwan dengan istilah desersi dalam dunia militer.
“Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana,” tegasnya.
Kepergian Mirwan ke Arab Saudi sebelumnya menjadi polemik karena dilakukan tanpa izin gubernur dan di tengah bencana banjir besar yang melanda Aceh Selatan. HUM/GIT

