MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Publisher: Redaktur 7 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gus Yahya seusai mengikuti pertemuan bersama kiai sepuh dan Mustasyar NU di Ponpes Tebuireng Jombang.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Para kiai sepuh dan Mustasyar NU menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, untuk menyikapi dinamika di PBNU dan meminta agar rapat pleno penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember 2025 dibatalkan.

Juru Bicara Forum Sesepuh dan Mustasyar NU Abdul Mu’id menyampaikan bahwa para kiai sepuh berharap agar pleno penetapan PJ Ketum PBNU yang dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2025 tidak dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa harapan tersebut telah tertuang dalam kesimpulan Forum Sesepuh dan Mustasyar yang digelar di Ponpes Tebuireng sejak siang hingga sore.

Forum yang diinisiasi Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin tersebut menghadirkan Ketum PBNU Gus Yahya dan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Baca Juga:  Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Karena KH Miftachul Akhyar berhalangan hadir, ia diwakili oleh anggota Syuriyah H Mohammad Nuh dan KH Ali Akbar Marbun.

Dalam pertemuan itu, Prof Mohammad Nuh menegaskan bahwa keputusan Rais Aam terkait pencopotan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU bersifat final.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap akan mengangkat PJ Ketum PBNU pada Selasa 9 Desember 2025 meskipun Forum Sesepuh dan Mustasyar NU tidak menghendaki hal tersebut.

Prof Nuh menjelaskan bahwa seluruh saran dan masukan dari para kiai sepuh tetap dihargai, namun keputusan akhir harus melalui mekanisme organisasi karena menyangkut persoalan internal PBNU.

Forum Sesepuh dan Mustasyar NU menghasilkan empat poin kesimpulan.

Baca Juga:  PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

Pertama, forum berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.

Kedua, forum melihat adanya informasi kuat mengenai dugaan pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi.

Ketiga, forum merekomendasikan agar rapat pleno untuk menetapkan PJ Ketum PBNU tidak dilaksanakan sebelum seluruh prosedur organisasi dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan.

Keempat, forum mengajak seluruh pihak menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang dapat memperbesar ketegangan.

Forum menekankan bahwa penyelesaian persoalan PBNU harus dilakukan melalui mekanisme internal NU tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal demi menjaga kewibawaan jam’iyyah. HUM/GIT

Baca Juga:  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
TAGGED: AD ART NU, Forum Sesepuh NU, Gus Yahya, Kiai Sepuh NU, Mohammad Nuh PBNU, Mustasyar NU, PBNU, PJ Ketum PBNU, Ponpes Tebuireng, Rapat Pleno PBNU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Korupsi

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Korupsi

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

Korupsi

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?