MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nabung Emas, Ini Solusi PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta Siasati Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal

Publisher: Redaksi 6 Maret 2023 3 Min Read
Share
Warga dan pelaku usaha kecil foto bersama usai mendapatkan edukasi keuangan hadapi pinjol dan investasi bodong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Slentingan.com – Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) dan ivestasi ilegal lantaran masih rendahnya literasi keuangan, membuat PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha mencarikan solusi.

Bertempat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang, ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan, mendapatkan edukasi keuangan dari dua lembaga tersebut, Senin (6/3/2023).

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, Endang Pertiwi menuturkan, tak dipungkiri masih banyak masyarakat yang terjerat jebakan pinjol maupun investasi ilegal alias bodong. Karena itu, Endang mengajak masyarakat untuk berinvestasi yang aman di Pegadaian.

“Kami mengajak masyarakat untuk berinvestasi yang aman. Di Pegadaian, kami ada produk investasi pembelian emas, cicil emas, tabungan emas hingga kredit usaha rakyat (KUR) syariah,” kata Endang Pertiwi, dalam keterangannya.

Pembelian emas, katanya, bisa dilakukan di semua outlet dan kantor cabang Pegadaian di Kanwil IX Jakarta. Sementara untuk tabungan emas, masyarakat bisa menabung emas dengan setoran uang pecahan terkecil.

“Setiap setoran tabungan nanti akan diakumulasikan dalam bentuk emas. Besaran emas yang didapat akan menyesuaikan harga emas yang berlaku saat itu,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kini Pegadaian juga menyalurkan skema pembiayaan berupa KUR Syariah. Melalui KUR Syariah, Pegadaian siap memberikan modal usaha maupun modal pengembangan usaha untuk para pelaku UMKM.

“Dengan mengajukan persyaratan yang sangat mudah, para pelaku UMKM dapat mendapatkan pinjaman untuk modal usaha yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak produk Pegadaian lainnya yang bisa digunakan masyarakat untuk berinvestasi. Dengan mengenalkan berbagai produk Pegadaian, diharapkan masyarakat terhindar dari jeratan pinjol maupun investasi ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 juga memberikan bantuan rekening gadai peduli dan tabungan emas kepada perwakilan masyarakat dan pelaku usaha penerima manfaat.

Bantuan tersebut sekaligus untuk menstimulus masyarakat agar cerdas memilih investasi yang aman, di antaranya di Pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Friderica.

Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam.

Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan. (HUM/NIK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantah Konawe Selatan, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M. dan jajaran foto bersama dengan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si.
Kepala Kantah Konawe Selatan Koordinasi dengan Bupati Bahas Dukungan Anggaran ZNT dan Percepatan Sertifikasi Aset
21 Agustus 2025
Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi

Hukum

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Hukum

Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar

Hukum

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?