JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik telah mengantongi bukti terkait asal dana pembelian motor gede Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pernyataan ini merespons klarifikasi RK yang menyebut kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana pribadinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi dalam proses pemeriksaan perkara. Setiap data dan keterangan akan dipadukan dengan bukti pendukung lainnya.
“Silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan. Tapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa penyidik selalu menggali informasi dari berbagai sumber sebelum menarik kesimpulan. Bukti yang digunakan meliputi dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan selama penyidikan.
Sebelumnya, RK memberikan penjelasan mengenai sumber dana pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, serta motor gede Royal Enfield yang sempat disita KPK. RK menegaskan seluruhnya dibeli menggunakan dana pribadi.
“Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata RK seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Desember 2025.
KPK diketahui menyita mobil Mercedes-Benz dan motor gede milik RK pada April 2025. Keduanya diduga terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Belakangan, terungkap bahwa mobil Mercedes-Benz tersebut ternyata belum lunas dibayar RK. Mobil itu dibeli melalui Ilham Habibie, putra almarhum BJ Habibie, yang kemudian menyerahkan uang cicilan RK kepada KPK. Setelah proses tersebut, KPK mengembalikan mobil itu kepada Ilham.
RK kembali menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang disita tidak menggunakan dana korupsi. “Ya semuanya dana pribadi. Lain-lain tanya ke lawyer saya ya. Saya izin agak lelah,” ujarnya.
Dalam perkara pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang disebut sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hingga kini, mereka belum ditahan. HUM/GIT

