MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

Publisher: Redaktur 29 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi saat keluar dari Rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi resmi keluar dari Rutan Merah Putih KPK setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 28 November 2025.

Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB dan disambut keluarga serta kuasa hukumnya.

Ia sempat melambaikan tangan kepada awak media setelah dinyatakan bebas.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dibebaskan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira, yang surat keputusannya telah diserahkan Kemenkum kepada KPK.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi

Rehabilitasi tersebut diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR.

DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak presiden Prabowo Subianto,” kata Ira.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Yang ketiga kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad,” ujarnya.

Ira turut berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan sejumlah kementerian terkait.

“Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia dan Inggris, Adies Kadir: Dukung Misi Presiden Prabowo

Usai bebas, Ira mengatakan akan bertemu keluarga.

“Kami mau ketemu keluarga,” kata Ira.

Ira menyebut detail proses rehabilitasi akan ditangani kuasa hukumnya.

“Ini kita menunggu proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Ia berharap tatanan hukum dapat melindungi para profesional di Indonesia.

“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita dapat memberikan perlindungan yang lebih baik,” ucapnya.

KPK menyampaikan proses rehabilitasi selanjutnya berada di Kementerian Hukum.

“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan proses eksekusi keputusan pengadilan dan pengeluaran para tahanan berlangsung lancar.

“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Pengacara Soesilo Aribowo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkum untuk proses administrasi rehabilitasi.

“Kemudian untuk rehabilitasi dan sebagainya nanti secara administrasi kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” kata Soesilo. HUM/GIT

TAGGED: ASDP, Ira Puspadewi, Jakarta, Kemenkum, KPK, pembebasan tahanan, Prabowo Subianto, rehabilitasi Prabowo, repatriasi hukum, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?