MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

Publisher: Redaktur 28 November 2025 4 Min Read
Share
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membuka Sarasehan Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik pemecatan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus bergulir.

Contents
Duga Ada Sabotase Sistem Digital PBNUMajelis Tahkim Jadi Jalur Keberatan

Di satu sisi, Gus Yahya menilai surat pemberhentiannya tidak sah secara administrasi. Namun Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan surat tersebut valid dan merupakan keputusan resmi Syuriyah PBNU.

Gus Yahya sebelumnya menyatakan bahwa Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi pemberhentiannya tidak memenuhi syarat administrasi.

Ia menyebut dokumen tersebut tidak memuat tanda tangan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, sehingga tidak dapat dianggap sebagai surat resmi. Menurutnya, nomor surat yang tercantum juga tidak dikenal dalam sistem administrasi PBNU.

“Itulah sebabnya surat edaran itu tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital. Nomor surat itu juga tidak dikenal sehingga tidak sah dan tidak dapat dijadikan dokumen resmi,” kata Gus Yahya, Rabu (26/11).

Baca Juga:  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Namun pernyataan itu dibantah Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna. Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 November 2025, Sarmidi menegaskan bahwa surat pemecatan tersebut sah secara administratif karena ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB.

“Yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU nomor 4785 itu benar dan sah,” tegas Sarmidi.

Ia menjelaskan perbedaan dokumen yang beredar di masyarakat terjadi karena kendala teknis saat pembubuhan stempel digital. Hal itu menyebabkan versi yang beredar masih terdapat tulisan “draf”.

“Kendala teknis akan dijelaskan oleh Mas Nur Hidayat. Stempel digital belum bisa dibubuhkan sehingga yang menyebar adalah versi draf. Namun substansi surat itu tetap sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU

Duga Ada Sabotase Sistem Digital PBNU

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat membeberkan dugaan adanya sabotase dalam proses pembubuhan stempel digital.

Ia mengatakan dua akun yang memiliki otoritas membubuhkan stempel—akun Sekjen PBNU dan akun pribadinya—mendadak tidak bisa digunakan.

“Dengan kondisi itu, dapat disimpulkan terdapat aksi sabotase dari tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.

Nur Hidayat menyebut proses pembubuhan stempel digital pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB tidak dapat dilakukan oleh Staf Syuriyah Hairun Nufus, meskipun sudah diberi mandat. Selain itu, layar pratinjau dokumen sempat berubah menjadi kode skrip sehingga dokumen tidak terbaca.

“Kejadian itu berlangsung sangat cepat dan tampilan rusak hingga Rabu pagi. Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi juga tidak merespons saat kejadian,” tambahnya.

Baca Juga:  Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

Tampilan sistem baru kembali normal pada Rabu 26 November 2025 pukul 08.56 WIB. Dokumen yang tampil pada waktu itu kemudian beredar ke publik dan menimbulkan keraguan atas keabsahannya.

Majelis Tahkim Jadi Jalur Keberatan

Terkait keberatan Gus Yahya, Sarmidi mempersilakan agar ditempuh melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa internal.

“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanismenya melalui Majelis Tahkim PBNU,” katanya.

Majelis Tahkim, yang diketuai KH Miftachul Akhyar, beranggotakan sembilan hakim internal. Sarmidi menjelaskan bahwa keputusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat sebagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Surat Edaran 4785 disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.

Dengan demikian, ia tidak lagi memiliki kewenangan atas jabatan tersebut hingga PBNU menetapkan langkah organisasi berikutnya. HUM/GIT

TAGGED: PBNU, Pemecatan Gus Yahya, Syuriyah PBNU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?