JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Keputusan rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua mantan direktur lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa 25 November 2025 sore. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Istana.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Berawal dari Aspirasi Publik
Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini diawali dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Menindaklanjuti itu, Komisi III DPR melakukan kajian hukum terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan politik-eksekutif ditetapkan oleh Presiden.
Apa Itu Rehabilitasi?
Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas hak, kedudukan, harkat, dan martabat apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum, atau terjadi kekeliruan penerapan hukum.
Landasan hukumnya antara lain:
- Pasal 14 UUD 1945
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR.
- Pasal 1 angka 23 KUHAP: Rehabilitasi adalah pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
- Penjelasan Umum KUHAP: Rehabilitasi dapat diberikan sejak tingkat penyidikan apabila seseorang ditangkap atau diproses hukum tanpa alasan yang sah.
Setelah amandemen UUD 1945, semua pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi wajib melalui pertimbangan MA atau DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Presiden.
Kasus ASDP yang Ramai Disorot
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP, putusan yang sempat memicu perhatian publik. Sementara itu, dua pejabat lainnya—M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga mantan pejabat ASDP tersebut kini kembali memperoleh pemulihan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum. HUM/GIT

