MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

Publisher: Redaktur 26 November 2025 3 Min Read
Share
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi saat proses hukum kasus akuisisi PT JN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Contents
Berawal dari Aspirasi PublikApa Itu Rehabilitasi?Kasus ASDP yang Ramai Disorot

Keputusan rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua mantan direktur lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa 25 November 2025 sore. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Istana.

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Berawal dari Aspirasi Publik

Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini diawali dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Menindaklanjuti itu, Komisi III DPR melakukan kajian hukum terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan politik-eksekutif ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga:  Muncul Isu Revisi UU MD3, Waketum Golkar Adies Kadir: Siapa yang Usulkan? Ada yang Usulkan Nggak?

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas hak, kedudukan, harkat, dan martabat apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum, atau terjadi kekeliruan penerapan hukum.

Landasan hukumnya antara lain:

  • Pasal 14 UUD 1945
    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR.
  • Pasal 1 angka 23 KUHAP: Rehabilitasi adalah pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
  • Penjelasan Umum KUHAP: Rehabilitasi dapat diberikan sejak tingkat penyidikan apabila seseorang ditangkap atau diproses hukum tanpa alasan yang sah.
Baca Juga:  Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

Setelah amandemen UUD 1945, semua pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi wajib melalui pertimbangan MA atau DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Presiden.

Kasus ASDP yang Ramai Disorot

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP, putusan yang sempat memicu perhatian publik. Sementara itu, dua pejabat lainnya—M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga mantan pejabat ASDP tersebut kini kembali memperoleh pemulihan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum. HUM/GIT

TAGGED: DPR, eks Dirut ASDP, hukum nasional, Ira Puspadewi, Jakarta, Keputusan Presiden, Komisi Hukum, Prabowo, Rehabilitasi, vonis ASDP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?