MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

Publisher: Redaktur 25 November 2025 2 Min Read
Share
Mario Dandy saat menjalani proses hukum kasus pencabulan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG sehingga hukuman enam tahun penjara pada tingkat banding tetap berlaku, Senin 24 November 2025.

Putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Pada tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian tertulis dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Vonis banding tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.

Secara total, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Mario Dandy telah mendapat remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023. Kasus itu menjadi sorotan karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga:  Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, 3 Tewas

Harta kekayaan Rafael Alun turut diperiksa hingga akhirnya dia dihukum 14 tahun penjara dalam perkara gratifikasi. Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat penganiayaan dirampas dan dilelang dengan hasil Rp 706 juta yang diserahkan kepada David Ozora.

Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan juga telah dihukum, yaitu AG dengan vonis 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas dengan vonis lima tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: AG, denda pidana, DKI Jakarta, hukuman penjara, Jakarta, Kasasi MA, kasus pencabulan, mario dandy, Pengadilan Tinggi, putusan banding
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?