JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Pemeriksaan difokuskan pada penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, dan biaya promosi yang menimbulkan kerugian negara, Senin 17 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi yang diperiksa adalah Group Head Managemen Vendor (Mve) Bank BJB Pusat, M Aryana Wibawa Jaka.
“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan metode pengadaan, serta biaya promosi, yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. HUM/GIT

