JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menampilkan ijazah doktornya di hadapan publik usai dituding menggunakan ijazah palsu.
Tuduhan tersebut sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri, menyoal keabsahan gelar doktor Arsul Sani.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sebelumnya mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim pada Jumat 14 November 2025. Mereka menduga ijazah doktor milik Arsul tidak sah. Koordinator aliansi, Betran Sulani, menilai jabatan hakim MK menuntut integritas akademik tinggi sehingga semua dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah tindakan yang mencederai konstitusi,” ujar Betran kepada wartawan.
Menanggapi laporan tersebut, Arsul Sani memberikan klarifikasi dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Senin 17 November 2025. Ia menegaskan ijazah doktornya diterbitkan oleh Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Arsul menyebut dirinya mengikuti wisuda pada 2023, yang juga dihadiri Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
“Ini foto-foto wisudanya juga. Di sanalah diberikan ijazah asli itu,” ujar Arsul sembari menunjukkan dokumen tersebut.
Selain ijazah asli, Arsul turut menampilkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Polandia, serta hardcopy disertasinya yang berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.
Arsul menjelaskan bahwa setelah wisuda ia segera melakukan legalisasi dokumen di KBRI, sebelum kembali ke Indonesia. Proses legalisasi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat keaslian dokumen akademiknya.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya,” katanya.
Terkait pelaporan terhadap dirinya, Arsul memastikan tidak akan melakukan langkah hukum balik. Ia menegaskan hakim MK adalah pejabat negara yang tidak diperkenankan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik. Saya bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” tegasnya. HUM/GIT

