MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Publisher: Redaktur 15 November 2025 3 Min Read
Share
Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Zarof Ricar sehingga hukuman 18 tahun penjara mantan pejabat MA itu tetap berlaku dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang diputus pada Rabu 12 November 2025.

Kasus yang menjerat Zarof Ricar berkaitan dengan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Juli 2024.

Vonis bebas tersebut mendapat sorotan dan keluarga Dini Sera meminta keadilan atas putusan tersebut. Pada 22 Oktober 2024 Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Kronologi Kejagung Temukan Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar

Sehari setelah pembatalan vonis bebas itu Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara atas dugaan suap. Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Beberapa hari kemudian Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald. Dalam penggeledahan di rumah Zarof penyidik menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram.

Temuan tersebut disita dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang menjabat sejak Agustus 2017 hingga pensiun pada Februari 2022.

Baca Juga:  Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Zarof didakwa menerima gratifikasi dan ikut dalam penyuapan hakim. Zarof dituntut 20 tahun penjara.

Pada 18 Juni 2025 Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.

Hakim menyatakan seluruh aset tersebut dirampas untuk negara. Pada tingkat banding hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Majelis banding menegaskan seluruh aset tetap dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Zarof dan jaksa kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi hukuman 18 tahun penjara setelah menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta kasus, Kasasi MA, Suap Hakim, Vonis korupsi, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?