MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Publisher: Redaktur 15 November 2025 3 Min Read
Share
Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Zarof Ricar sehingga hukuman 18 tahun penjara mantan pejabat MA itu tetap berlaku dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang diputus pada Rabu 12 November 2025.

Kasus yang menjerat Zarof Ricar berkaitan dengan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Juli 2024.

Vonis bebas tersebut mendapat sorotan dan keluarga Dini Sera meminta keadilan atas putusan tersebut. Pada 22 Oktober 2024 Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Harta Triliunan Rupiah Dirampas Negara

Sehari setelah pembatalan vonis bebas itu Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara atas dugaan suap. Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Beberapa hari kemudian Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald. Dalam penggeledahan di rumah Zarof penyidik menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram.

Temuan tersebut disita dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang menjabat sejak Agustus 2017 hingga pensiun pada Februari 2022.

Baca Juga:  Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

Zarof didakwa menerima gratifikasi dan ikut dalam penyuapan hakim. Zarof dituntut 20 tahun penjara.

Pada 18 Juni 2025 Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.

Hakim menyatakan seluruh aset tersebut dirampas untuk negara. Pada tingkat banding hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Majelis banding menegaskan seluruh aset tetap dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Kejagung: Ketua PN Surabaya Dapat Jatah SGD 20 Ribu dari Ibu Ronald Tannur

Zarof dan jaksa kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi hukuman 18 tahun penjara setelah menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta kasus, Kasasi MA, Suap Hakim, Vonis korupsi, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?