MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing

Tegaskan Sinergi Pengawasan

Publisher: Admin 6 November 2025 2 Min Read
Share
Timpora
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi lintas-instansi pada Kamis, 6 November 2025, di Hotel Aruss Semarang, sebagai langkah konkret menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.

Contents
Soroti Tren dan Potensi Pelanggaran KeimigrasianImigrasi Semarang: Pengawasan Adalah Kerja KolektifMenjaga Kedaulatan, Menciptakan Iklim yang Aman

Kegiatan strategis ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Semarang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, yang bersama-sama membahas dinamika keberadaan orang asing serta upaya pengawasan terpadu di berbagai sektor.

Soroti Tren dan Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Dalam rapat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, melalui jajaran Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), memaparkan perkembangan terkini terkait data dan pergerakan orang asing di wilayah Semarang.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Raih Best Service Excellence, Kakanim: Penghargaan Ini Tidak hanya Menjadi Simbol Kesuksesan

Paparan itu menyoroti tren mobilitas warga asing, potensi pelanggaran izin tinggal, hingga upaya preventif yang telah dilakukan melalui pemantauan lapangan dan operasi gabungan.

Sektor-sektor strategis seperti pendidikan, investasi, dan pariwisata turut menjadi fokus pembahasan, mengingat tingginya interaksi antara warga asing dan masyarakat lokal.

Diskusi yang berlangsung intens menghasilkan kesepakatan penting: perlunya koordinasi berkelanjutan, pertukaran data lintas-instansi, dan operasi pengawasan rutin guna memastikan seluruh kegiatan warga asing tetap dalam koridor hukum Indonesia.

Imigrasi Semarang: Pengawasan Adalah Kerja Kolektif

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakkm) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing sangat bergantung pada soliditas antarinstansi di bawah payung Timpora.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Siap WBBM, Tim Penilai Internal Apresiasi Kinerja

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan kerja bersama semua unsur keamanan dan pemerintahan. Dengan koordinasi yang kuat, pertukaran informasi yang cepat, dan langkah penegakan hukum yang terukur, kita pastikan keberadaan orang asing membawa dampak positif tanpa mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Haryono.

Menjaga Kedaulatan, Menciptakan Iklim yang Aman

Rapat koordinasi ini menjadi bukti komitmen TIMPORA Kota Semarang dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan iklim yang kondusif bagi warga asing yang berada secara sah di Indonesia.

Melalui sinergi dan kesiapsiagaan yang terus diperkuat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bertekad menjadikan pengawasan orang asing tidak sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian penting dari upaya strategis menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional. HUM/BAD

Baca Juga:  Tebar Kebaikan Ramadan, Jajaran Imigrasi Semarang Bagikan Takjil Gratis di Depan Kantor
TAGGED: Imigrasi Semarang, Tim Pengawasan Orang, Timpora, Timpora Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?