BLITAR, Memoindonesia.co.id — Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar menggelar operasi gabungan di PT Greenfields Indonesia, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar selaku koordinator, dan melibatkan sejumlah instansi anggota Timpora di wilayah Kabupaten Blitar.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta legalitas perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WNA di PT Greenfields Indonesia memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Pendekatan Humanis, Edukatif, dan Preventif
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga memiliki fungsi sosialisasi dan pencegahan.
“Melalui kegiatan Timpora, kami ingin menegaskan bahwa fungsi pengawasan keimigrasian tidak semata menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada perusahaan dan tenaga kerja asing agar seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aditya.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif dan humanis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Imigrasi. Dengan memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas instansi, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini tanpa menghambat kegiatan investasi yang produktif.
Sinergi untuk Stabilitas dan Iklim Investasi Kondusif
Kementerian Imigrasi dan jajaran di daerah berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar.
Upaya ini sekaligus memastikan bahwa iklim investasi tetap kondusif bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara petugas Timpora dan perwakilan manajemen PT Greenfields Indonesia.
Dalam sesi tersebut, disampaikan informasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan WNA, serta mekanisme komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dan instansi terkait apabila terdapat tenaga kerja asing baru di lingkungan kerja.
Kolaborasi Berkelanjutan
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian yang berimbang antara penegakan hukum dan pembinaan.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan keamanan wilayah yang stabil dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Blitar. HUM/BAD
 
                     
             
            
 
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
         
         
         
        