MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kereta cepat Jakarta–Bandung, Whoosh, yang dioperasikan oleh PT KCIC. (Dok. KCIC)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Masyarakat tetap dipersilakan menggunakan moda transportasi cepat tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyelidikan yang sedang dilakukan tidak berdampak pada operasional Whoosh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menggunakan layanan kereta cepat tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di KPK tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kereta Api Indonesia. Silakan masyarakat tetap menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dengan Jet Pribadi Kaesang

Budi menuturkan, penyelidikan perkara ini masih berlangsung dan belum bisa diungkapkan secara rinci. Tim penyidik saat ini masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.

“Terkait dengan perkara kereta cepat, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait materi substansi perkaranya. Tim masih terus melakukan giat-giat penyelidikan untuk menemukan peristiwanya,” tambah Budi.

KPK diketahui mulai melakukan penyelidikan sejak awal 2025. Hingga kini belum ada informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh diresmikan pada 2 Oktober 2023 dan menjadi kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.

Baca Juga:  Harun Masiku Bawa Foto Megawati Saat Temui Eks Ketua KPU, Fakta Baru Terungkap di Sidang Hasto

Proyek ini dijalankan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC), yang dibentuk sejak 2015, serta masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. HUM/GIT

TAGGED: Dugaan Korupsi, Jakarta Bandung, kereta cepat, KPK, Whoosh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Peristiwa

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar

Korupsi

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?