MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Bentuk Lima Desa Binaan di Kendal, Wujudkan Pengawasan Keimigrasian Berbasis Masyarakat

Publisher: Admin 28 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kakanim Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengapresiasi terbentuknya desa Binaan Imigrasi.
Kakanim Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengapresiasi terbentuknya desa Binaan Imigrasi.
Ad imageAd image

KENDAL, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang terus memperkuat jangkauan pelayanan dan pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa. Melalui program Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Selasa (28/10), Imigrasi Semarang resmi menetapkan lima desa binaan baru.

Program ini merupakan implementasi strategis dari kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah pedesaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan keimigrasian.

Baca Juga:  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

“Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program, tetapi wujud nyata kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. Kami ingin warga desa berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing serta memahami fungsi Imigrasi sebagai garda depan penjaga pintu negara,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Camat Kaliwungu menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas wilayah.

“Program ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan keterlibatan langsung warga, potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi sejak dini,” ungkapnya.

Lima desa yang resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi adalah Desa Wonorejo, Sarirejo, Kumpulrejo, Krajan Kulon, dan Karangtengah. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi kepada masing-masing kepala desa.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Imigrasi Pemalang Audiensi dengan Walikota Pekalongan

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif mengenai isu-isu aktual keimigrasian, yang diikuti antusias oleh para peserta. Dalam kesempatan itu juga, diperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan menjadi penghubung antara Imigrasi dan desa binaan.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Program ini diharapkan menjadi tonggak awal pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan warga desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. HUM/CAK

TAGGED: Ari Widodo, Desa Binaan Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Kakanim Imigrasi Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?