MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPAI Soroti Vonis Ringan 10 Bulan untuk Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP di Medan

Publisher: Redaktur 27 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Sertu Riza Pahlivi saat menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer.
Ad imageAd image

DELI SERDANG, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Dalam putusan Pengadilan Militer, Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, meskipun korban diketahui meninggal dunia.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Menurutnya, proses hukum yang panjang seharusnya menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,” ujar Diyah, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga:  PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Diyah menyebut, vonis 10 bulan terhadap Sertu Riza tergolong sangat ringan mengingat korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

“Ya, (vonis ringan) anak korban sampai meninggal dunia. Meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan ya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, sejak awal KPAI telah meminta agar kasus ini tidak hanya disidangkan secara etik di lingkungan militer, tetapi juga diproses sebagai tindak pidana umum.

“Sejak awal KPAI meminta agar tidak hanya sidang etik tapi juga pidana,” kata Diyah.

Sebelumnya, korban MHS yang duduk di bangku kelas III SMP Negeri di Medan meninggal dunia setelah dianiaya oleh oknum TNI. Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu tengah menyaksikan aksi tawuran di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga:  Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Meninggal Dunia

Dalam sidang di Pengadilan Militer, Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak seharusnya memberikan efek jera. Ia juga mendesak agar kasus ini diproses di peradilan umum.

“Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan,” ujar Arifah.

Baca Juga:  Prabowo Tinjau Bencana Tapanuli Selatan dan Aceh Tamiang Pastikan Pemulihan Cepat

Menurut Arifah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan di peradilan militer. HUM/GIT

TAGGED: KPAI, Medan, penganiayaan pelajar, peradilan militer, Sertu Riza Pahlivi, vonis ringan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?