JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat 24 Oktober 2025.
Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berdasarkan pantauan, Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.27 WIB. Mengenakan dress bergaris dengan rambut terurai, Lisa terlihat menebar senyum kepada awak media yang menunggunya. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
“Siap, siap (untuk diperiksa),” ujar Lisa singkat kepada wartawan.
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka. Kita menghargai semua proses yang ada di kepolisian dan akan kooperatif,” ucap Jhon.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Lisa mengaku banyak belajar dari kasus yang menjeratnya. Meski demikian, ia mengaku tetap mendapatkan dukungan dari sebagian pengikutnya di media sosial.
“Alhamdulillah makin haters-nya banyak, tapi makin banyak juga endorse-nya,” ujarnya sambil tersenyum.
Kasus yang menjerat Lisa bermula dari tudingannya di media sosial yang menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Ridwan Kamil membantah keras tudingan tersebut dan menilai hal itu sebagai fitnah bermotif ekonomi.
“Ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tegas Ridwan Kamil melalui pernyataan di akun Instagram pribadinya.
Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa. Hasil pemeriksaan dari Pusdokkes Polri menyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.
“Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Sebelumnya, Bareskrim sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, namun upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Kasus pun berlanjut ke tahap penyidikan, dan Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025. HUM/GIT

