JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus korupsi di Bank BJB tetap berjalan tanpa kendala, Kamis 23 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tetap terjaga sehingga penanganan kasus korupsi dapat berjalan progresif.
“Tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala. Karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan perkara bisa berjalan progresif,” ujar Budi kepada wartawan.
Lisa Mariana sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi Bank BJB. KPK mendalami aliran dana yang diduga berasal dari perkara ini. Budi menambahkan, jika Lisa ditahan Bareskrim Polri, permintaan keterangan tetap dapat dilakukan melalui koordinasi.
“Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambah Budi.
Lisa telah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 22 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengaku menerima aliran dana terkait kasus BJB untuk anaknya, namun belum menyebutkan nominal uang yang diterima.
Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.
Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, sebagian digunakan untuk kebutuhan nonbujeter. HUM/GIT

