MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Publisher: Admin 23 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-lembaga, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I pada Rabu, 22 Oktiber 2025 dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari masing-masing instansi.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan pertanahan, terutama dalam hal penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset dan tanah negara, percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, menandatangani PKS bersama Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, menandatangani PKS bersama Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Melalui MoU ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih solid antara jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Surabaya.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Mengucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih profesional dan transparan.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang tanggung jawab moral kita dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kami optimistis dapat memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Wida Rihardyan Adjie.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga seperti ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah, terutama dalam hal pengelolaan aset dan perlindungan hak tanah warga.

Baca Juga:  Masuk Sekolah, Jaksa Beri Pemahaman Hukum Sejak Dini

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Surabaya I dan II bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dapat terus terjaga secara berkesinambungan, demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada masyarakat. HUM/BAD

TAGGED: Kantah Surabaya II, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penegakan Hukum Pertanahan, Perkuat Sinergi, Wida Rihardyan Adjie
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya bersama Denny Ariyanto.
Imigrasi dan Otoritas Bandara Haluoleo Teguhkan Komitmen Jaga Pintu Gerbang Udara Sulawesi Tenggara
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Hukum

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?