JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lisa Mariana tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di Bareskrim Polri.
Ketidakhadiran Lisa Mariana pada pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri disayangkan oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar. Ia meminta agar Lisa bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Sangat disayangkan LM tidak kooperatif hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Jika LM tidak memenuhi panggilan Bareskrim, ada konsekuensi hukumnya, yaitu dijemput paksa dan dilakukan penangkapan,” ujar Muslim Jaya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.
Meski demikian, Muslim menyebut penyidik masih dapat memberikan kesempatan kedua jika ada alasan hukum yang sah. “Namun demikian, jika ada alasan hukum yang sah, maka penyidik dapat memanggil untuk yang kedua kalinya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Muslim mengingatkan Lisa untuk hadir dalam panggilan kedua agar tidak menimbulkan langkah hukum lebih lanjut dari penyidik. “Suatu keharusan bagi LM untuk hadir panggilan kedua. Kalau tidak, penyidik akan menggunakan kewenangannya secara hukum,” tegasnya.
Diketahui, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil pada Senin 20 Oktober 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.
“Nggak hadir, sakit,” kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan. Jhony menyebut pihaknya telah mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk memberi tahu alasan ketidakhadiran kliennya sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan. HUM/GIT