MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 20 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Senin 20 Oktober 2025.

Kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Dalam proses penyelidikan, Polri memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.

Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pengakuan Benny Rhamdani Kini Tak Tahu Sosok T yang Diklaim Bos Judi Online

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu 19 Oktober 2025.

Rizki menyebut, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Surat pemanggilan pun telah dikirim dan diterima oleh Lisa sejak Jumat 17 Oktober 2025.

“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” jelas Rizki.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyambut positif langkah Polri dalam penanganan kasus ini. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa menunjukkan profesionalisme penyidik.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menegakkan hukum secara objektif.

“Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara Lisa Mariana belum memberikan tanggapan atas status hukum kliennya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, Tersangka, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Lokasi Black Box ATR 42-500 Teridentifikasi di Jurang Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Lokasi Black Box ATR 42-500 Teridentifikasi di Jurang Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

Peristiwa

Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Lokasi Black Box ATR 42-500 Teridentifikasi di Jurang Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?