JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan tidak ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Yudi mengaku telah memutuskan untuk menjaga KPK dari luar dan terus mengawal perjuangan pemberantasan korupsi.
“Saya sudah memutuskan tidak kembali ke KPK. Saya ingin menjaga KPK dari luar saja,” kata Yudi, Sabtu 18 Oktober 2025.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menjelaskan, keputusannya dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa jika ia kembali, perjuangan rekan-rekannya di IM57+ Institute bisa terhambat. Ia menilai, resistensi dari pihak-pihak yang dahulu menyingkirkannya kemungkinan masih kuat.
“Saya paham kalau saya kembali ke KPK, bisa jadi resistensinya tinggi dari pihak yang dulu menyingkirkan kami. Apalagi saya sering bersikap kritis dan punya rekam jejak menangani kasus besar seperti e-KTP dan Bank Century. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.
Meski demikian, Yudi tetap mendukung langkah rekan-rekannya yang berjuang untuk kembali ke KPK. Ia berharap pimpinan KPK saat ini menyambut mereka dengan tangan terbuka, mengingat sebagian di antaranya pernah bekerja bersama.
“Sekarang KPK sudah mulai menunjukkan harapan untuk bangkit meski belum menggembirakan. Oleh karena itu, saya berharap pimpinan KPK menyambut kawan-kawan eks pegawai dengan baik. Toh mereka sudah saling mengenal, seperti Pak Setya (Ketua KPK) mantan Dirdik dan Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) mantan Direktur Penuntutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi mendukung desakan IM57+ Institute agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka ke publik. Ia meyakini transparansi itu penting untuk mengungkap dugaan rekayasa di balik pemecatan 57 pegawai KPK pada 2021.
“Saya yakin dibukanya dokumen TWK akan memperkuat temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Jika terbukti ada rekayasa, pihak yang terlibat harus diberikan sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut seluruh mantan pegawai KPK satu suara ingin kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak. Pihaknya juga telah menggugat hasil TWK ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar dibuka secara transparan.
Lakso menilai ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat KPK. Sementara itu, pihak KPK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KIP. HUM/GIT