DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali resmi diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) setelah mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS.
Pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan menilai perbuatan mereka sebagai tindakan amoral yang mencoreng nama baik universitas.
Sanksi tegas dijatuhkan kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi tidak pantas tersebut. Selain diberhentikan dari kepengurusan organisasi, nilai akademik mereka juga mendapat pengurangan dari pihak kampus.
Empat mahasiswa di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, yakni Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.
Melalui akun Instagram resminya, Himapol FISIP Unud menyatakan telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keempat mahasiswa tersebut.
“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud.
Langkah serupa juga diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.
“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud.
Selain itu, tindakan disiplin juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas, yakni Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP. Ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan mencemooh korban bunuh diri merupakan pelanggaran berat terhadap nilai etika, moral, dan empati kemanusiaan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap isu kesehatan mental dan menghormati korban serta keluarga yang berduka. HUM/GIT
Informasi dalam berita ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Jika Anda mengalami tekanan mental atau memiliki kecenderungan untuk bunuh diri, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

