MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Mahasiswa Unud Dipecat dari Ormawa karena Ejek Korban Bunuh Diri

Publisher: Redaktur 19 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Universitas Udayana atau Unud. (Tangkap Layar Google Maps/Felix/2023)
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id  – Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali resmi diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) setelah mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS.

Pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan menilai perbuatan mereka sebagai tindakan amoral yang mencoreng nama baik universitas.

Sanksi tegas dijatuhkan kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi tidak pantas tersebut. Selain diberhentikan dari kepengurusan organisasi, nilai akademik mereka juga mendapat pengurangan dari pihak kampus.

Empat mahasiswa di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, yakni Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Melalui akun Instagram resminya, Himapol FISIP Unud menyatakan telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keempat mahasiswa tersebut.

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud.

Langkah serupa juga diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud.

Selain itu, tindakan disiplin juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas, yakni Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP. Ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan mencemooh korban bunuh diri merupakan pelanggaran berat terhadap nilai etika, moral, dan empati kemanusiaan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap isu kesehatan mental dan menghormati korban serta keluarga yang berduka. HUM/GIT

Baca Juga:  Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Informasi dalam berita ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Jika Anda mengalami tekanan mental atau memiliki kecenderungan untuk bunuh diri, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

TAGGED: ejek korban bunuh diri, mahasiswa Unud, ormawa, sanksi kampus, Universitas Udayana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur

Hukum

Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Hukum

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?