SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya I, Budi Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 534 hektare di tiga kecamatan yang kini diklaim sepihak oleh Pertamina.
Mengingat lahan tersebut menyangkut aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyelesaian hanya bisa dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Kami tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Levelnya sudah kementerian. Karena menyangkut BUMN, harus ada mekanisme antar-kementerian untuk penyelesaiannya,” ujar Budi usai menghadiri pertemuan dengan ribuan warga terdampak, Rabu (15/10/2025).
BPN Aktif Laporkan dan Koordinasi, Tapi Terbatas

Meski memiliki keterbatasan, Budi menyatakan BPN tidak tinggal diam. Pihaknya telah melaporkan perkembangan situasi ke pusat dan menginisiasi sejumlah rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Kami sudah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder. Laporan-laporan terus kami kirimkan ke kementerian terkait,“ jelasnya.
Langkah konkret juga mulai terlihat di tingkat pusat. Menurut Budi, isu ini telah menjadi perhatian serius bahkan di level Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
“Minggu lalu, dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang untuk membahas ini. Rakor antar-kementerian akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sertifikat Warga Sah dan Diakui BPN
Menanggapi kekhawatiran warga soal keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang, Budi memberikan jaminan. Ia memastikan bahwa seluruh sertifikat tersebut diterbitkan melalui proses legal dan sah sesuai aturan yang berlaku saat itu, jauh sebelum munculnya klaim dari Pertamina.
“Sebelum ada klaim dari Pertamina, seluruh sertifikat ini sudah melalui proses verifikasi dan prosedur yang lengkap. Secara administrasi, syarat-syaratnya sudah dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga meminta warga tetap tenang dan tidak panik, karena data kepemilikan mereka masih tercatat resmi dan diakui oleh kantor pertanahan.
Soal Blokir Sertifikat: BPN Tunggu Arah Kementerian
Terkait pemblokiran sertifikat yang dilakukan atas permintaan Pertamina, Budi enggan memberikan komentar rinci. Ia menyebut prosesnya masih berada dalam penanganan kementerian.
“Saya belum bisa beri keterangan soal itu. Karena ini ditangani langsung oleh kementerian. Jangan sampai ada langkah-langkah yang justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya. HUM/BAD