MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Publisher: Redaktur 12 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa tersebut. Namun, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam proses penyidikan.

“Ini kami mohon bersabar karena ini masih berproses dan kami melihat bilamana kami memanggil saksi, ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu keluarga wali santri yang sedang berduka. Kami mohon sekali pengertiannya,” ujar Abast, Sabtu 11 Oktober 2025.

Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan namun dilakukan dengan hati-hati.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

“Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa,” imbuhnya.

Menurut Abast, penyidik masih bekerja memanggil sejumlah saksi, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat penyelidikan.

“Ini masih berproses. Artinya, saksi yang dimintai di awal proses penyelidikan bisa saja di tahap penyidikan bukan merupakan saksi. Kalau di awal masih lidik, kami ingin mencari informasi awal, ingin mengetahui bukti apakah memang benar telah terjadi suatu peristiwa pidana, sehingga kami mencari informasi di awal sebelum kejadian 29 September 2025,” tandasnya.

Diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa itu menimpa ratusan santri yang tengah melaksanakan salat asar.

Baca Juga:  Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Fiktif

Berdasarkan data Basarnas, selama sembilan hari pencarian korban, sebanyak 171 orang telah dievakuasi, terdiri atas 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: ambruknya bangunan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, penyidikan, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas

Korupsi

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Korupsi

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

Korupsi

KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?