MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Naikkan Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing ketika meninjau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim meningkatkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya unsur kelalaian serta pelanggaran teknis konstruksi bangunan.

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk memperkuat dugaan awal bahwa penyebab utama insiden tersebut adalah kegagalan konstruksi.

“Sudah kami bentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dengan dasar dari laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Kasus ini kami tangani langsung dari Polda Jatim,” ujar Irjenpol  Nanang dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu 8 Oktober 2025 malam.

Baca Juga:  Babysitter di Surabaya Cekoki Anak Majikan Obat Keras selama 1 Tahun

Kapolda menegaskan, penyidik akan menerapkan pasal berlapis kepada pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan serius.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik atau pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang mengakibatkan kegagalan bangunan. Pasal lain yang turut disiapkan adalah Pasal 47 ayat (2) UU 28/2002 tentang kelalaian pihak profesional seperti konsultan, kontraktor, atau pengawas dalam perencanaan maupun pelaksanaan bangunan.

Baca Juga:  BPN Sidoarjo Bentuk Tim Temuan HGB di Atas Laut, Muh Rizal: Beri Kami Kesempatan untuk Investigasi

Meski demikian, Irjenpol Nanang belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan, pemeriksaan akan terus diperluas, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab atas proses pembangunan di lingkungan Ponpes Al Khoziny.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan melibatkan tenaga ahli teknik sipil untuk melakukan analisis mendalam terkait penyebab kegagalan konstruksi, serta ahli hukum pidana guna menilai unsur-unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Kapolda Jatim berharap, tragedi di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar memperhatikan perencanaan, kualitas, serta pengawasan pembangunan gedung secara lebih ketat.

Baca Juga:  10 Tahun Diteror Teman SMP di Surabaya, Dikirimi Foto Kelamin hingga Ancaman Bunuh

“Perencanaan yang matang dan pengawasan yang baik sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Irjenpol Nanang Avianto, Kasus Konstruksi, Kelalaian Bangunan, Musala Ambruk, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim Penyidik Polda Jatim Buru Tersangka Ambruknya Ponpes Al Khoziny
11 Oktober 2025
50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah
11 Oktober 2025
Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah
11 Oktober 2025
Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Ponpes Al Khoziny Sampaikan Permintaan Maaf atas Tragedi Ambruknya Bangunan, 67 Santri Meninggal Dunia
9 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara
9 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Tim Penyidik Polda Jatim Buru Tersangka Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Nasional

50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah

Headlines

Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030

Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
Imigrasi

2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?