MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA Malaysia Diduga Ilegal, Tinggal di Solok Selama 10 Tahun Tanpa Dokumen Keimigrasian

Publisher: Admin 7 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang bersama jajaran samping saat melakukan operasi gabungan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang bersama jajaran samping saat melakukan operasi gabungan.
Ad imageAd image

SOLOK, Memoindonesia.co.id — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang setelah diduga tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

WNA yang mengaku bernama Wang Kim Hock (57 tahun) itu ditindak setelah petugas Imigrasi menerima laporan dari Unit Intelkam Polsek IX Koto Sungai Lasi mengenai keberadaan orang asing mencurigakan yang menetap lama tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang bersangkutan telah tinggal di wilayah tersebut selama kurang lebih satu dekade tanpa visa atau izin tinggal resmi, dan menggunakan fotokopi KTP palsu beralamat di Riau,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Wang Kim Hock mengaku sebagai warga negara Malaysia, dengan paspor bernomor A26375604 yang telah kedaluwarsa sejak 19 September 2017.

Selain tidak memiliki dokumen yang sah, pria tersebut diketahui telah menikah dengan seorang warga lokal bernama Lasmiati dan memiliki dua anak.

Dalam kesehariannya, ia berdagang sepeda bekas di depan rumahnya dan mengantar jemput anak sekolah. Namun, kendaraan yang digunakan disebut telah ditarik leasing karena tunggakan pembayaran.

Petugas Imigrasi segera membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Pelanggaran Keimigrasian

Baca Juga:  Kantor  Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Jombang

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang keberadaan orang asing tanpa dokumen sah. Petugas juga tengah mendalami dugaan pemalsuan identitas yang digunakan selama berada di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menelusuri apakah terdapat unsur pidana lain dalam kasus ini, termasuk potensi tindak pidana keimigrasian dan administrasi kependudukan,” tambah Murdo.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi sebagai lokasi penyalahgunaan izin tinggal. HUM/BAD

Baca Juga:  Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
TAGGED: Imigrasi Kelas I TPI Padang, Imigrasi Padang, Murdo Danang Laksono, Pelanggaran Keimigrasian, Solok, WNA Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

Hukum

Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?