MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA Malaysia Diduga Ilegal, Tinggal di Solok Selama 10 Tahun Tanpa Dokumen Keimigrasian

Publisher: Admin 7 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang bersama jajaran samping saat melakukan operasi gabungan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang bersama jajaran samping saat melakukan operasi gabungan.
Ad imageAd image

SOLOK, Memoindonesia.co.id — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang setelah diduga tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

WNA yang mengaku bernama Wang Kim Hock (57 tahun) itu ditindak setelah petugas Imigrasi menerima laporan dari Unit Intelkam Polsek IX Koto Sungai Lasi mengenai keberadaan orang asing mencurigakan yang menetap lama tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang bersangkutan telah tinggal di wilayah tersebut selama kurang lebih satu dekade tanpa visa atau izin tinggal resmi, dan menggunakan fotokopi KTP palsu beralamat di Riau,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Padang Tegaskan Komitmen Awasi Orang Asing hingga Pelosok Sumatera Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Wang Kim Hock mengaku sebagai warga negara Malaysia, dengan paspor bernomor A26375604 yang telah kedaluwarsa sejak 19 September 2017.

Selain tidak memiliki dokumen yang sah, pria tersebut diketahui telah menikah dengan seorang warga lokal bernama Lasmiati dan memiliki dua anak.

Dalam kesehariannya, ia berdagang sepeda bekas di depan rumahnya dan mengantar jemput anak sekolah. Namun, kendaraan yang digunakan disebut telah ditarik leasing karena tunggakan pembayaran.

Petugas Imigrasi segera membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Pelanggaran Keimigrasian

Baca Juga:  Jelang Musim Haji, Imigrasi Padang Kerahkan 30 Petugas ke Asrama Haji

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang keberadaan orang asing tanpa dokumen sah. Petugas juga tengah mendalami dugaan pemalsuan identitas yang digunakan selama berada di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menelusuri apakah terdapat unsur pidana lain dalam kasus ini, termasuk potensi tindak pidana keimigrasian dan administrasi kependudukan,” tambah Murdo.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi sebagai lokasi penyalahgunaan izin tinggal. HUM/BAD

Baca Juga:  AKBP Malvino Lanjut Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan di DWP Hari Ini
TAGGED: Imigrasi Kelas I TPI Padang, Imigrasi Padang, Murdo Danang Laksono, Pelanggaran Keimigrasian, Solok, WNA Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya Digeledah Kejari, Diduga Terkait Korupsi
10 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Ponpes Al Khoziny Sampaikan Permintaan Maaf atas Tragedi Ambruknya Bangunan, 67 Santri Meninggal Dunia
9 Oktober 2025
Petugas imigrasi mendatangi pemohon di rumah yang sedang sakit untuk pengambilan foto paspor.
Imigrasi Semarang Berikan Layanan Khusus Jemput Bola bagi WNA Berkebutuhan Khusus
8 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara
9 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
Imigrasi

2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi

Pertanahan

Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina

Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi

Headlines

Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?