MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Ponpes Al Khoziny Dilakukan Usai Evakuasi Rampung

Publisher: Redaktur 7 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Proses evakuasi korban bangunan ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa proses hukum terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, akan tetap berjalan.

Namun, penyelidikan baru akan dimulai setelah seluruh proses evakuasi korban dan pembersihan puing selesai dilakukan.

Abast mengatakan, Polda Jatim saat ini masih fokus membantu proses evakuasi dan pembersihan di lokasi kejadian bersama tim SAR gabungan. Personel dari berbagai satuan turut dikerahkan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

“Ini tidak saja dikerahkan dari unsur Reserse. Kami juga mengerahkan unsur Brimob dan Sabhara. Bahkan, untuk pengaturan arus lalu lintas, Satlantas juga membantu agar kendaraan ambulans yang membawa korban atau jenazah bisa melintas lancar,” ujar Abast di Mapolda Jatim, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Ponpes Al Khoziny Sampaikan Permintaan Maaf atas Tragedi Ambruknya Bangunan, 67 Santri Meninggal Dunia

Ia memastikan, meski fokus utama saat ini masih pada penyelamatan dan pembersihan, proses hukum tetap akan dilakukan. Penegakan hukum akan dimulai setelah lokasi dinyatakan bersih dari puing dan tidak ada lagi aktivitas evakuasi korban.

“Proses penegakan hukum tentu nanti akan kami lakukan setelah proses pembersihan benar-benar selesai dan tidak ada lagi korban yang harus dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara,” lanjutnya.

Abast menambahkan, penyidikan nantinya akan diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, karena kondisi TKP saat ini masih terkontaminasi dengan aktivitas SAR, maka langkah tersebut belum bisa dilakukan.

“Pasti kami akan melangkah dari TKP, namun TKP yang ada tentu bukan sebagaimana kasus pidana lain. Kami harus pastikan bukti-bukti yang ada tidak terjamah atau terkontaminasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Hingga kini, Polda Jatim belum memeriksa saksi terkait ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny. Penyidik baru akan melakukan pemanggilan dan interogasi setelah seluruh tahapan evakuasi dan pembersihan rampung.

“Untuk sementara kami masih fokus pada proses evakuasi dan pertolongan terhadap korban. Setelah semuanya selesai dan benar-benar clear, barulah kami mulai penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan,” pungkas Abast. HUM/GIT

TAGGED: Buduran, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, penyelidikan ambruknya ponpes, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?