MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Ponpes Al Khoziny Dilakukan Usai Evakuasi Rampung

Publisher: Redaktur 7 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Proses evakuasi korban bangunan ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa proses hukum terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, akan tetap berjalan.

Namun, penyelidikan baru akan dimulai setelah seluruh proses evakuasi korban dan pembersihan puing selesai dilakukan.

Abast mengatakan, Polda Jatim saat ini masih fokus membantu proses evakuasi dan pembersihan di lokasi kejadian bersama tim SAR gabungan. Personel dari berbagai satuan turut dikerahkan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

“Ini tidak saja dikerahkan dari unsur Reserse. Kami juga mengerahkan unsur Brimob dan Sabhara. Bahkan, untuk pengaturan arus lalu lintas, Satlantas juga membantu agar kendaraan ambulans yang membawa korban atau jenazah bisa melintas lancar,” ujar Abast di Mapolda Jatim, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari

Ia memastikan, meski fokus utama saat ini masih pada penyelamatan dan pembersihan, proses hukum tetap akan dilakukan. Penegakan hukum akan dimulai setelah lokasi dinyatakan bersih dari puing dan tidak ada lagi aktivitas evakuasi korban.

“Proses penegakan hukum tentu nanti akan kami lakukan setelah proses pembersihan benar-benar selesai dan tidak ada lagi korban yang harus dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara,” lanjutnya.

Abast menambahkan, penyidikan nantinya akan diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, karena kondisi TKP saat ini masih terkontaminasi dengan aktivitas SAR, maka langkah tersebut belum bisa dilakukan.

“Pasti kami akan melangkah dari TKP, namun TKP yang ada tentu bukan sebagaimana kasus pidana lain. Kami harus pastikan bukti-bukti yang ada tidak terjamah atau terkontaminasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Polda Jatim Terima 2.505 Laporan Penipuan

Hingga kini, Polda Jatim belum memeriksa saksi terkait ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny. Penyidik baru akan melakukan pemanggilan dan interogasi setelah seluruh tahapan evakuasi dan pembersihan rampung.

“Untuk sementara kami masih fokus pada proses evakuasi dan pertolongan terhadap korban. Setelah semuanya selesai dan benar-benar clear, barulah kami mulai penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan,” pungkas Abast. HUM/GIT

TAGGED: Buduran, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, penyelidikan ambruknya ponpes, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?