TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Seorang WNI berinisial AA (49), buronan Interpol Red Notice kasus mega korupsi perbankan, akhirnya tak bisa lagi bersembunyi.
Setelah dipulangkan dari Doha, Qatar, ia mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 26 September 2025, pukul 15.35 WIB, dengan pengawalan ketat aparat.
Begitu tiba, AA langsung digiring ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 untuk pemeriksaan dokumen perjalanan. Usai verifikasi identitas, ia resmi diserahkan Imigrasi Soekarno-Hatta kepada Divhubinter Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan ketat dan sesuai aturan. Subjek Red Notice sudah kami serahkan kepada Divhubinter Polri untuk penanganan hukum selanjutnya,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Jumat, 26 September 2025.
Galih menegaskan, Imigrasi Soetta berdiri di garda terdepan menjaga kedaulatan negara sekaligus mempersempit ruang gerak penjahat lintas negara.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar pelaku kejahatan berat tak bisa lolos meski melintas antarnegara,” ujarnya.
Proses penjemputan berlangsung aman, dengan koordinasi erat antara Imigrasi dan Divhubinter Polri. Momentum ini menegaskan peran strategis Imigrasi dalam pengawasan perbatasan sekaligus bukti nyata dukungan pada penegakan hukum transnasional. HUM/BAD