JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana berdampak pada rumah tangga RK dengan istrinya Atalia Praratya usai mediasi di Bareskrim Polri berakhir deadlock, Selasa 23 September 2025.
Muslim mengatakan kasus ini telah merugikan nama baik kliennya.
“Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025.
Ia menyebut Ridwan Kamil menutup pintu damai dengan Lisa Mariana.
“Jadi sekali lagi, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” ujarnya.
Muslim menegaskan laporan tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera terhadap Lisa Mariana.
“Kita tunggu dari Bareskrim seperti apa proses kelanjutannya. Karena ini kan memang kasus ini sebetulnya tidak susah untuk menaikkan statusnya. Karena apa, buktinya sudah cukup,” ungkap Muslim.
Terkait rencana pihak Lisa melakukan tes DNA pembanding di luar negeri, Muslim memastikan menolak.
“Terkait dengan second opinion yang disampaikan oleh Lisa Mariana, kita sudah sampaikan menolak secara tegas. Kenapa? Karena tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang,” tegasnya.
“Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan ini bukan penyakit. Kalau penyakit silakan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum dalam rangka penyidikan. Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Dokkes itu sudah final, sah dan mengikat dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya,” lanjutnya.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Polisi telah melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan CA. HUM/GIT