MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pihak Lisa Sebut Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil ‘Halu’: Siap Hadapi Pertarungan Hukum

Publisher: Redaktur 27 Juni 2025 3 Min Read
Share
Lisa Mariana didampingi penasihat hukumnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak baru dalam perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil (RK) semakin memanas.

Setelah digugat oleh Lisa terkait dugaan perselingkuhan, kini Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik perdata senilai Rp 105 miliar. Namun, pihak Lisa melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, tak gentar dan justru menyebut gugatan tersebut sebagai ‘halusinasi’.

Markus Nababan menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar yang terdiri dari kerugian materiil Rp 5 miliar dan imateriil Rp 100 miliar itu tidak berdasar.

“Terkait gugatan yang Rp 100 M itu menurut saya sangat halu itu, terlalu dibuat-buat dan tidak berdasar hukum. Duit siapa Pak Rp 100 miliar? Memang kerugian nama baik apa Pak?” kata Markus, Jumat 27 Juni 2025.

Baca Juga:  Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Menurut Markus, klaim kerugian nama baik yang diajukan pihak Ridwan Kamil tidak proporsional dan terkesan berlebihan. Ia juga menyinggung kembali janji Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA, yang sampai saat ini belum juga terealisasi.

“Ingat ya Bapak, statement yang pertama kali keluar itu ada tiga poin. Pertama ‘saya siap tes DNA jika ada perintah DVI Polri’. Kedua ‘saya siap tes DNA jika ada penetapan pengadilan’. Ketiga ‘saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama’. Faktanya apa? Sampai saat ini tidak ada,” tegas Markus.

Markus pun menantang pihak Ridwan Kamil untuk tidak banyak ‘berkoar’ di media dan lebih fokus pada pembuktian hukum. Ia mengingatkan bahwa hak identitas anak di luar perkawinan diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tes DNA menjadi langkah yang paling bijak.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Statusnya?

“Saya ingatkan lagi, kita ini kan masih dalam tahap pembuktian jangan terlalu berkobar-koarlah, buktikan secara bermartabat. Kalau Anda berani ayo kita tes DNA, nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak,” ujar Markus. Ia menegaskan, tim kuasa hukum Lisa siap menghadapi setiap tuntutan yang diajukan.

Di sisi lain, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa gugatan balik ini diajukan karena Lisa dianggap telah merugikan nama baik kliennya dengan menyebarkan informasi hoaks.

“Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar,” jelas Muslim. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial
TAGGED: gugatan, lisa mariana, Ridwan Kamil, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?