MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

Publisher: Redaktur 23 September 2025 2 Min Read
Share
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan pada Selasa 23 September 2025. Ia menegaskan objek gugatan praperadilan tersebut menyangkut penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Nadiem.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut kelima tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021;

  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;

  3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;

  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah;

  5. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek periode 2019-2024. HUM/GIT

Baca Juga:  Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud
TAGGED: Kejagung, Kemendikbudristek, Korupsi Laptop, Nadiem Makarim, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk Perbaikan Institusi
22 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025

TERPOPULER

Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak
21 September 2025
KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
21 September 2025
Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan
21 September 2025
Sarah Azhari Trauma Jarum Suntik
22 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Hukum

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Politik

Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo

Politik

Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?