JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan pada Selasa 23 September 2025. Ia menegaskan objek gugatan praperadilan tersebut menyangkut penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Nadiem.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut kelima tersangka dalam kasus tersebut:
-
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021;
-
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
-
Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;
-
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah;
-
Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek periode 2019-2024. HUM/GIT