JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi apabila menemukan adanya harta pejabat yang tidak dilaporkan.
Belakangan ini publik menyoroti sejumlah LHKPN milik penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar. Salah satunya harta kekayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral karena ucapannya ingin merampok uang negara.
Berdasarkan data LHKPN KPK, sejak 2019 harta Wahyudin tercatat selalu minus, bahkan pernah mencapai Rp415 juta. Padahal pada 2018, saat melaporkan LHKPN sebagai calon anggota DPRD dari PDIP, hartanya tercatat sebesar Rp635 juta.
Selain itu, LHKPN milik Wali Kota Prabumulih, Arlan, juga menuai sorotan setelah mobil mewah yang digunakan anaknya ke sekolah viral di media sosial. Mobil tersebut diketahui tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kebenaran laporan kedua penyelenggara negara tersebut.
“Semuanya nanti akan dicek, apakah memang ada laporan yang belum lengkap. Maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 September 2025.
Budi menegaskan, masyarakat memiliki kesempatan untuk turut mengawasi LHKPN melalui situs resmi KPK di ilhkpn.kpk.go.id.
“Masyarakat juga kemudian bisa memberikan masukan atau informasi tambahan jika mengetahui adanya harta atau aset yang belum dilaporkan dalam LHKPN,” jelasnya, Senin 22 September 2025.
Ia menambahkan, keterbukaan ini merupakan wujud transparansi yang dijalankan KPK sekaligus melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak hanya soal transparansi, tapi juga memberi akses untuk memberikan masukan apabila ada data yang belum lengkap dilaporkan oleh penyelenggara negara,” pungkas Budi. HUM/GIT