SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar sosialisasi penyesuaian pelayanan izin tinggal keimigrasian sekaligus penguatan pengawasan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, membuka langsung kegiatan yang menghadirkan dua narasumber utama. Dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati.
Ia menjelaskan detail aturan penggunaan TKA, mulai dari syarat, kewajiban, larangan, mekanisme transfer knowledge, hingga sanksi dan denda bagi pelanggar.
Sementara itu, Yusa Setia Budi, Ketua Tim Izin Tinggal Tetap, memaparkan aspek krusial terkait izin tinggal orang asing. Ia menekankan tiga pilar utama dalam pengurusan izin tinggal, peran orang asing, penjamin, dan pejabat imigrasi.
Selain itu, ia juga menguraikan prosedur ITK, VITAS, ITAS, hingga ITAP, termasuk kebijakan terbaru melalui SE Nomor IMI-417.GR.01.01/2025 dan SE Nomor IMI-453.GR.01.01/2025.
Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan izin tinggal yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan TKA di wilayah kerjanya.
I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menyelaraskan pelayanan keimigrasian dengan dinamika penggunaan tenaga kerja asing di Jawa Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin tinggal yang diberikan benar-benar sesuai aturan, transparan, dan tidak membuka celah penyalahgunaan. Pengawasan terhadap TKA bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal,” ujar Ibrahiem.
Ia menambahkan, pelayanan izin tinggal keimigrasian kini diarahkan agar lebih efektif, profesional, dan responsif, sejalan dengan perubahan regulasi terbaru.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait agar pelayanan keimigrasian sekaligus pengawasan TKA bisa berjalan seimbang: ramah investasi, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya. HUM/BAD