MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Publisher: Admin 15 September 2025 3 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gelombang keluhan mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim akhirnya mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pada sidak yang digelar Senin, 15 September 2025, Cak Ji menemukan fakta mencengangkan: pesangon yang diterima korban hanya sekitar Rp 230 ribu per bulan.

Mochammad Yusuf, salah satu perwakilan korban, mengungkap sejak 1 Agustus 2025 seluruh manajer dan supervisor diturunkan jabatannya tanpa alasan jelas, bahkan tanpa surat peringatan. Selang dua pekan, perusahaan langsung mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Pesangon kami hanya Rp 250 ribu per bulan, BPJS tidak dibayar, gaji sejak 2023–2025 cuma dibayar 50 persen. Kami sudah banyak mengalah, tapi perusahaan tidak mau duduk bersama mencari solusi,” ujar Yusuf dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Kasus Penahanan Ijazah, Wakil Menteri Disuruh Masuk Lewat Gerbang Samping, Ebenezer: Banyak Hal yang Janggal

Ia menegaskan, buruh hanya ingin keadilan. “Masa pesangon segitu, padahal kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Kalau dicicil pun tidak masalah, yang penting ada kepastian,” tambahnya.

Keluhan serupa datang dari pensiunan perusahaan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Janji pembayaran kekurangan gaji sejak 2023 tak pernah terealisasi hingga Juli 2025.

“Saya kerja sejak 1991, pensiun 2024, tapi hak kami tak kunjung dibayar. Di usia ini kami sudah tidak bisa berbuat banyak,” ungkap salah satu pensiunan dengan nada pilu.

Pihak perusahaan melalui Plt Direktur, Norman, beralasan kondisi keuangan memburuk pascapandemi Covid-19. Utang menumpuk hingga Rp 24 miliar, sementara beban gaji karyawan mencapai Rp 500 juta per bulan.

Baca Juga:  100 Calon Paskibra Surabaya Jalani Diklat, Armuji: Kalian Harus Bangga Terpilih dari Seleksi yang Ketat

“Kas perusahaan kosong, bahkan gaji 16 petinggi sejak tahun lalu dibayar harian,” dalihnya.

Norman juga menegaskan keputusan PHK massal merupakan tuntutan dari PT Panca Wira Usaha (PWU) selaku induk perusahaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperinaker Surabaya dan Jawa Timur. Semua sesuai aturan,” klaimnya.

Namun, penjelasan itu tak meredakan amarah para korban. Armuji pun menegaskan Disperinaker harus turun tangan penuh untuk mengawal tuntutan para pekerja.

“Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Mediasi harus dikawal agar hak-hak mereka benar-benar terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Warga berharap sidak ini tidak sekadar formalitas, melainkan langkah nyata pemerintah kota untuk menekan perusahaan nakal yang diduga mengorbankan karyawan demi menutup kebocoran keuangan.

Baca Juga:  Diwaduli Parkir Tepi Jalan, Armuji Minta Tarif Sesuai dengan yang Sudah Ditetapkan

Mendapati hal tersebut, Cak Ji, sapaan akrabnya, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya untuk mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan-tuntutan yang diajukan korban hingga mencapai kesepakatan.

“Kan setelah ini bakal ada banyak mediasi-mediasi lainnya kan, saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan dari pihak korban,” tutur Cak Ji.

Ia meminta agar Disperinaker memediasi kedua pihak sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta hak-hak korban dapat terpenuhi.

“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Armuji, BPJS, PHK Massal, PHK Sepihak, PT Kasa Husada Wira Jatim, PT Panca Wira Usaha, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?