MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Publisher: Redaktur 15 September 2025 2 Min Read
Share
Mantan Pejabat Pajak M Haniv saat diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, pada Selasa 10 Juli 2025, Haniv juga sempat diperiksa selama lima jam. Saat itu ia memilih bungkam dan bergegas meninggalkan gedung KPK di tengah hujan deras tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:  Johan Budi hingga Pahala Nainggolan Tak Lolos Capim KPK

KPK resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus ini terjadi ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu, dengan alasan membantu bisnis fashion anaknya.

Ia bahkan mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak.

“Berbekal email tersebut, tersangka menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk menunjang bisnis anaknya. Selain itu, ia juga menerima uang belasan miliar rupiah lainnya selama menjabat, dengan total mencapai Rp 21,5 miliar,” kata Asep.

Baca Juga:  Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK

KPK menegaskan, uang miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi, Juru bicara KPK, KPK, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?