MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gurita Korupsi Sritex: Kakak Beradik Lukminto Dijerat TPPU, Aset Setengah Triliun Disita

Publisher: Redaktur 13 September 2025 4 Min Read
Share
Dirut Sritex Iwan Kurniawan ditahan kejagung terkait korupsi kredit bank.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam upaya memiskinkan para tersangka kasus korupsi raksasa PT Sritex Tbk yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dua bos utamanya, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pemberian kredit dari sindikasi bank daerah.

“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Jeratan pasal pencucian uang ini melengkapi status tersangka korupsi yang lebih dulu disematkan kepada keduanya.

Iwan Setiawan, selaku mantan Direktur Utama, diduga menyalahgunakan dana kredit modal kerja dari bank untuk membayar utang pribadi dan membeli aset.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, yang menjabat Wakil Direktur Utama, diduga ikut menandatangani permohonan dan perjanjian kredit meskipun mengetahui dana tersebut akan diselewengkan.

Kasus ini telah menyeret total 12 orang tersangka, menciptakan gurita korupsi yang melibatkan jajaran direksi Sritex dan para petinggi dari tiga bank milik daerah, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,088 triliun akibat kredit macet yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. 12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;

2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;

5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;

Baca Juga:  Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;

7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;

8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;

9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;

10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;

11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;

12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.

Sebagai bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kejagung secara masif melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Tak tanggung-tanggung, aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah telah diamankan.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” ungkap Anang.

Aset sitaan tersebut mayoritas berupa tanah yang tersebar di Jawa Tengah dengan total luas mencapai 50,02 hektare, rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Fathroni Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 47,1 hektare, termasuk atas nama Iwan Setiawan dan istrinya.

2. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 1,9 hektare.

3. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 0,86 hektare.

4. Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².

Pengacara Bos PT Sritex Tbk, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka TPPU kliennya yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam kasus korupsi hal biasa.

“Itu biasa, dalam perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Hotman tak banyak memberikan komentar. Menurut Hotman, penetapan tersangka TPPU di kasus korupsi merupakan hal biasa dan klise.

“Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Direktur Utama PT Sritex, iwan kurniawan lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, PT Sritex Tbk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung
28 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menjadi inspektur pada kegiatan upacara Sumpah Pemuda di Balai Kota Surabaya.
Wawali Armuji Dorong Generasi Muda Jadi Kekuatan Bangsa di Momen Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern
28 Oktober 2025
AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi
28 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung
28 Oktober 2025
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern
28 Oktober 2025
AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir memberikan potongan nasi tumpeng kepada warga disaksikan Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi dan anggota DPRD lainnya.
Bagikan Sembako di Sidoarjo, Adies Kadir: Ultah Golkar, Ultah Rakyat
26 Oktober 2025
Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menjadi inspektur pada kegiatan upacara Sumpah Pemuda di Balai Kota Surabaya.
Pemerintahan

Wawali Armuji Dorong Generasi Muda Jadi Kekuatan Bangsa di Momen Sumpah Pemuda

Korupsi

KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?