MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gurita Korupsi Sritex: Kakak Beradik Lukminto Dijerat TPPU, Aset Setengah Triliun Disita

Publisher: Redaktur 13 September 2025 4 Min Read
Share
Dirut Sritex Iwan Kurniawan ditahan kejagung terkait korupsi kredit bank.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam upaya memiskinkan para tersangka kasus korupsi raksasa PT Sritex Tbk yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dua bos utamanya, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pemberian kredit dari sindikasi bank daerah.

“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Jeratan pasal pencucian uang ini melengkapi status tersangka korupsi yang lebih dulu disematkan kepada keduanya.

Iwan Setiawan, selaku mantan Direktur Utama, diduga menyalahgunakan dana kredit modal kerja dari bank untuk membayar utang pribadi dan membeli aset.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Lawyer Jadi Tersangka, Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, yang menjabat Wakil Direktur Utama, diduga ikut menandatangani permohonan dan perjanjian kredit meskipun mengetahui dana tersebut akan diselewengkan.

Kasus ini telah menyeret total 12 orang tersangka, menciptakan gurita korupsi yang melibatkan jajaran direksi Sritex dan para petinggi dari tiga bank milik daerah, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,088 triliun akibat kredit macet yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. 12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;

2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;

5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;

Baca Juga:  Dua Skandal di Kemendikbud: Nadiem Tersangka Kasus Laptop, KPK Kejar Korupsi Google Cloud

6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;

7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;

8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;

9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;

10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;

11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;

12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.

Sebagai bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kejagung secara masif melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Tak tanggung-tanggung, aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah telah diamankan.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” ungkap Anang.

Aset sitaan tersebut mayoritas berupa tanah yang tersebar di Jawa Tengah dengan total luas mencapai 50,02 hektare, rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 47,1 hektare, termasuk atas nama Iwan Setiawan dan istrinya.

2. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 1,9 hektare.

3. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 0,86 hektare.

4. Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².

Pengacara Bos PT Sritex Tbk, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka TPPU kliennya yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam kasus korupsi hal biasa.

“Itu biasa, dalam perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Hotman tak banyak memberikan komentar. Menurut Hotman, penetapan tersangka TPPU di kasus korupsi merupakan hal biasa dan klise.

“Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Direktur Utama PT Sritex, iwan kurniawan lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, PT Sritex Tbk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA

Nasional

PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV

Peristiwa

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing

Hukum

Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?