MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Publisher: Admin 8 September 2025 3 Min Read
Share
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967.

Contents
Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan KerjaDeportasi dan PenangkalanImbauan kepada Masyarakat

Keempat warga asing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Selasa, 2 September 2025. Mereka ditemukan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman informasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” ungkap Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.
Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.

Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, menghadiri rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka mengikuti pelatihan sebagai Sales Investasi — sebuah kegiatan yang dikategorikan sebagai aktivitas kerja.

“Selama pelatihan, mereka menerima fasilitas lengkap termasuk konsumsi, akomodasi, transportasi, dan imbalan sebesar 200 USD per minggu. Ini jelas melanggar ketentuan penggunaan VOA,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Inteldakim.

Baca Juga:  Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Dirwasdakim Godam: Imigrasi Berkomitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Kegiatan pelatihan kerja serta penerimaan imbalan finansial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA dengan izin tinggal kunjungan untuk bekerja atau menerima upah dalam bentuk apa pun.

Deportasi dan Penangkalan

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka telah dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan tujuan London dan Manchester, setelah transit di Singapura.

“Keempatnya kini masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelas Hasanin.

Baca Juga:  4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.

“Silakan laporkan jika ada warga asing yang meresahkan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Hotline Pengaduan Orang Asing di 0821-1806-3026,” tutup Hasanin. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tangerang, penangkalan, Visa on Arrival, Warga Negara Inggris, WNA Inggris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Imigrasi

Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Hukum

Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pun merapatkan barisan lewat rapat koordinasi lintas instansi di Hotel Ciputra, Senin, 9 Februari 2026.
Imigrasi

WNA Makin Banyak, Pengawasan Diperketat: Timpora Semarang Satukan Barisan

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?