TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967.
Keempat warga asing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Selasa, 2 September 2025. Mereka ditemukan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman informasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” ungkap Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.
Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan Kerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, menghadiri rapat, pembelian barang, atau pengobatan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka mengikuti pelatihan sebagai Sales Investasi — sebuah kegiatan yang dikategorikan sebagai aktivitas kerja.
“Selama pelatihan, mereka menerima fasilitas lengkap termasuk konsumsi, akomodasi, transportasi, dan imbalan sebesar 200 USD per minggu. Ini jelas melanggar ketentuan penggunaan VOA,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Inteldakim.
Kegiatan pelatihan kerja serta penerimaan imbalan finansial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA dengan izin tinggal kunjungan untuk bekerja atau menerima upah dalam bentuk apa pun.
Deportasi dan Penangkalan
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka telah dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan tujuan London dan Manchester, setelah transit di Singapura.
“Keempatnya kini masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelas Hasanin.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepala Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.
“Silakan laporkan jika ada warga asing yang meresahkan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Hotline Pengaduan Orang Asing di 0821-1806-3026,” tutup Hasanin. HUM/BAD