JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan terakhir pada Kamis 4 September 2025 berujung pada penetapannya sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Berikut enam fakta terbaru terkait kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret pendiri Gojek tersebut:
1. Rugikan Negara Rp 1,98 T
Kejaksaan Agung lalu membeberkan kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem Makarim bersama 4 orang tersangka lainnya. Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
2. Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari
Kemudian, Nurcahyo membeberkan Nadiem Makarim akan ditahan di Rutan Salemba. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.
Nurcahyo lantas membeberkan pasal yang dilanggar Nadiem.
“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya.
3. Ada 5 Tersangka
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah meneapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Jadi total ada 5 tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang rugikan negara Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, berikut Keempat orang tersangka lainnya:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
4. Uji Coba Gagal tapi Nadiem Tetap Surati Google
Kejagung kemudian membeberkan peran Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Nadiem meloloskan produk Chromebook yang pengadaannya gagal pada 2019.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” papar Nurcahyo.
Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.
Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.
Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.
“Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelas Nurcahyo.
5. Nadiem Rapat soal Chromebook dan Semua Wajib Pakai Headset
Selain itu, terungkap pula fakta bahwa Nadiem sempat rapat secara tertutup via zoom dengan jajarannya. Dalam rapat itu, Nadiem meminta semua pesera rapat menggunakan headset.
Nurcahyo menjelaskan rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook yang seharusnya sudah gagal pada 2019 lalu. Namun demikian, Nadiem tetap berupaya meloloskan.
“Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.
6. Nadiem: Saya Tak Lakukan Apa Pun
Sementara itu Nadiem juga buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem mengaku tak melakukan apa pun mengenai kasus korupsi laptop.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.
Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.
“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tuturnya. HUM/GIT