JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama lima orang lainnya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik terkait kebebasan berekspresi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis 4 September 2025.
“Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin,” ujarnya kepada wartawan.
Keenam tersangka yang ditahan adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Menurut pihak kepolisian, peran mereka tidak main-main. Mereka diduga secara aktif membuat hasutan untuk melakukan aksi anarkistis, bahkan sampai pada level membuat tutorial pembuatan bom molotov.
Dugaan penghasutan ini disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, termasuk di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR.
Di sisi lain, Lokataru Foundation selaku lembaga yang dipimpin Delpedro, memberikan pernyataan keras.
Melalui akun Instagram resminya, Lokataru menyebut penangkapan direkturnya sebagai “penjemputan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.”
Menurut mereka, Delpedro dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin 1 September 2025 malam dan langsung dibawa ke markas kepolisian.
Lokataru memandang kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menandakan kompleksitas kasus ini. HUM/GIT

