JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aksi anarkis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu menyisakan fakta mengejutkan.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dari 337 orang yang diamankan, 22 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
Mereka diduga menggunakan zat terlarang ini untuk meningkatkan keberanian dan menghilangkan rasa takut saat berunjuk rasa.
Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Ahmad David, para perusuh ini menggunakan narkoba atau obat keras dengan tujuan menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut.
“Mereka menggunakan obat-obat itu memang tujuannya niatnya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” kata David dalam konferensi pers, Selasa 2 September 2025.
Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 3 hingga 7 hari sebelum kerusuhan. Jenis zat yang dikonsumsi pun beragam, mulai dari metamfetamin, THC, hingga obat-obatan keras lainnya.
Meskipun terlibat kerusuhan, 22 orang yang positif narkoba ini tidak akan dijebloskan ke penjara. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi hingga pulih. Hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan penyembuhan rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh baik secara sosial maupun secara medis,” jelas David.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa dari total 337 orang yang diamankan terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025, polisi telah melakukan pendataan dan pemeriksaan urine. Anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun sudah dikembalikan kepada orang tua setelah mendapat konseling.
Penggunaan narkoba dalam aksi anarkis ini menjadi perhatian serius. Penemuan ini menunjukkan adanya dimensi baru dalam penanganan kericuhan, di mana faktor psikotropika turut berperan dalam mendorong aksi kekerasan. HUM/GIT