MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

22 Perusuh di Jakarta Positif Narkoba: Nekat Beraksi untuk Hilangkan Rasa Takut

Publisher: Redaktur 3 September 2025 2 Min Read
Share
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai aksi anarkis di Jakarta 25-31 Agustus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aksi anarkis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu menyisakan fakta mengejutkan.

Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dari 337 orang yang diamankan, 22 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.

Mereka diduga menggunakan zat terlarang ini untuk meningkatkan keberanian dan menghilangkan rasa takut saat berunjuk rasa.

Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Ahmad David, para perusuh ini menggunakan narkoba atau obat keras dengan tujuan menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut.

“Mereka menggunakan obat-obat itu memang tujuannya niatnya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” kata David dalam konferensi pers, Selasa 2 September 2025.

Baca Juga:  Kasus Napi Bisnis Open BO Terbongkar: Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Lapas Berantas Kejahatan dari Balik Jeruji

Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 3 hingga 7 hari sebelum kerusuhan. Jenis zat yang dikonsumsi pun beragam, mulai dari metamfetamin, THC, hingga obat-obatan keras lainnya.

Meskipun terlibat kerusuhan, 22 orang yang positif narkoba ini tidak akan dijebloskan ke penjara. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi hingga pulih. Hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan penyembuhan rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh baik secara sosial maupun secara medis,” jelas David.

Baca Juga:  Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa dari total 337 orang yang diamankan terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025, polisi telah melakukan pendataan dan pemeriksaan urine. Anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun sudah dikembalikan kepada orang tua setelah mendapat konseling.

Penggunaan narkoba dalam aksi anarkis ini menjadi perhatian serius. Penemuan ini menunjukkan adanya dimensi baru dalam penanganan kericuhan, di mana faktor psikotropika turut berperan dalam mendorong aksi kekerasan. HUM/GIT

TAGGED: anarkis, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Kombespol Ahmad David, metamfetamin, Narkoba, Polda Metro Jaya, THC
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?