MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pelindasan Driver Ojol Affan Kurniawan

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
7 anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian driver ojol, Affan Kurniawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas mobil taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru.

Divisi Propam Polri menetapkan dua dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut melakukan pelanggaran berat dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dua anggota yang menghadapi ancaman pemecatan itu adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis yang melindas Affan, sementara Kompol Kosmas menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Menurut Brigjenpol Agus Wijayanto, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran.

Baca Juga:  Prabowo Janji Tindak Keras Anggota Brimob yang Lindas Ojol

Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima anggota lainnya—Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—melakukan pelanggaran sedang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Brigjenpol Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 1 September 2025.

Sidang kode etik untuk kategori berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol Kosmas, dan Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka Rohmat.

Sementara itu, sanksi untuk kelima anggota lainnya akan diputuskan setelah sidang kategori berat selesai, dengan kemungkinan sanksi seperti penundaan pangkat atau mutasi.

Baca Juga:  Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Kasus ini bermula dari insiden pada Kamis 28 Agustus 2025 malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, namun kemudian melaju kembali, melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan hingga tewas.

Peristiwa ini memicu kemarahan massa pengemudi ojol dan warga, yang sempat mendatangi Mako Brimob.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, brimob, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, driver ojol, Kompol Kosmas K Gae
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?