JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas mobil taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru.
Divisi Propam Polri menetapkan dua dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut melakukan pelanggaran berat dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dua anggota yang menghadapi ancaman pemecatan itu adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis yang melindas Affan, sementara Kompol Kosmas menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah pengemudi.
Menurut Brigjenpol Agus Wijayanto, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran.
Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima anggota lainnya—Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—melakukan pelanggaran sedang.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Brigjenpol Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 1 September 2025.
Sidang kode etik untuk kategori berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol Kosmas, dan Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka Rohmat.
Sementara itu, sanksi untuk kelima anggota lainnya akan diputuskan setelah sidang kategori berat selesai, dengan kemungkinan sanksi seperti penundaan pangkat atau mutasi.
Kasus ini bermula dari insiden pada Kamis 28 Agustus 2025 malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, namun kemudian melaju kembali, melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan hingga tewas.
Peristiwa ini memicu kemarahan massa pengemudi ojol dan warga, yang sempat mendatangi Mako Brimob.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku. HUM/GIT