MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Publisher: Admin 29 Agustus 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra.
Ad imageAd image

BELU, NTT, Memoindonesia.co.id — Upaya penyelundupan manusia kembali digagalkan aparat Keimigrasian. Kali ini, delapan warga negara Uzbekistan diamankan oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Atambua dan Sat Intelkam Polres Belu di kawasan pesisir Pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Contents
Kronologi PenangkapanModus Baru, Jalur LamaBelu Jadi Titik RawanDeportasi dan PenangkalanImbauan kepada Masyarakat

Kedelapan WNA tersebut diduga tengah bersiap menyusup keluar dari Indonesia melalui jalur laut ilegal yang mengarah ke Timor Leste atau bahkan Australia. Mereka menggunakan modus baru: masuk ke Indonesia secara sah menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan dalih kunjungan wisata, namun memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan untuk keluar secara non-prosedural.

Kronologi Penangkapan

Informasi awal diterima oleh pihak Imigrasi pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 17.00 WITA. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Atambua menerima laporan dari Kanit Intelkam Polres Belu mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sekitar Pantai Berluli.

Baca Juga:  Imigrasi Obok-Obok WNA di Mojokerto, Mulai Perusahaan hingga Hotel Didatangi

Tindak lanjut cepat dilakukan. Tim gabungan tiba di lokasi pada malam hari dan mendapati delapan orang WNA Uzbekistan tengah bersiap meninggalkan garis pantai dengan perahu kayu. Namun akibat surutnya air laut, keberangkatan mereka tertunda. Pada pukul 21.15 WITA, kedelapan WNA diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Baru, Jalur Lama

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 29 Agustus 2025, Imigrasi Atambua mengungkap bahwa para WNA Uzbekistan ini memiliki dokumen perjalanan resmi dengan masa berlaku izin tinggal hingga September 2025.

Namun pola pergerakan mereka sangat mencurigakan. Dari proses investigasi, diketahui mereka memasuki Indonesia melalui Surabaya, kemudian bergerak ke Kupang, hingga tiba di Atambua secara terpisah.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan, Silmy Karim: Kami Ingin Pelintas yang Berkualitas

Dugaan sementara, keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang warga negara Indonesia berinisial “I” yang berperan sebagai penghubung menuju jalur pelolosan ilegal. Bukti komunikasi digital serta keterangan informan menguatkan dugaan adanya jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan pihak lokal.

“Ini bukan semata pelanggaran administrasi, tetapi bagian dari pola besar penyelundupan manusia internasional. Apalagi Uzbekistan bukan negara konflik, artinya ada tren baru dalam jaringan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra.

Belu Jadi Titik Rawan

Pantai Berluli bukan kali pertama jadi jalur pelolosan. Tahun 2024 lalu, Imigrasi Atambua menangani kasus serupa yang melibatkan delapan WNA Bangladesh. Para pelaku dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Atambua.

Kondisi geografis wilayah Belu yang berdekatan dengan Timor Leste dan garis laut internasional menjadikannya sasaran strategis pelaku TPPM. Kasus ini menegaskan perlunya peningkatan pengawasan di sepanjang garis pantai dan sinergi aktif dengan masyarakat serta pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Libas 19 Tersangka Dugaan Penyelundupan Manusia dalam 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Deportasi dan Penangkalan

Dari hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Atambua menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap seluruh WNA Uzbekistan tersebut.

Tindakan ini ditempuh untuk memberikan efek jera serta mencegah mereka mencoba kembali masuk ke Indonesia melalui jalur atau modus lainnya.

“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah Indonesia dijadikan batu loncatan oleh pelaku penyelundupan manusia,” tegas Agus.

Imbauan kepada Masyarakat

Imigrasi juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, serta tidak terlibat atau memberi fasilitas kepada pihak asing yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mendorong masyarakat menjadi bagian dari sistem pertahanan sosial terhadap ancaman TPPO dan TPPM. Setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Kakanim Agus. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, Sat Intelkam Polres Belu, Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPM, TPPO, Uzbekistan, Visa on Arrival, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?