MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gawat Darurat! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Massa Penerobos Markas Polisi

Publisher: Redaktur 31 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Situasi keamanan di sejumlah daerah yang memanas membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas.

Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan terukur setiap massa yang nekat menerobos markas kepolisian.

Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo menjelaskan, tindakan ini perlu dilakukan karena markas polisi adalah representasi negara.

“Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 31 Agustus 2025.

Dedi menambahkan, personel kepolisian tidak boleh gentar menghadapi perusuh. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian.

Baca Juga:  Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Propam Polri

“Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak,” tegasnya.

Peluru Karet untuk Lindungi Markas dan Keluarga
Perintah Kapolri ini sejalan dengan potongan video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Jenderal Sigit secara spesifik memerintahkan jajarannya menggunakan peluru karet jika massa yang rusuh mulai merangsek masuk ke markas, asrama, atau rumah dinas hingga membahayakan keluarga personel kepolisian.

Instruksi ini muncul setelah sejumlah kantor polisi dan fasilitas umum dirusak oleh massa yang anarkis. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memanggil Kapolri dan Panglima TNI untuk memberikan arahan terkait penanganan kericuhan.

Baca Juga:  Starrisya Andhita: Biaya Sekolah di JIS, Popularitas Media Sosial, dan Kekayaan Keluarga Wakapolri

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Sigit di Bogor, Sabtu 30 Agustus 2025.

Perintah tegas dari pucuk pimpinan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan membiarkan aksi anarki terus berlanjut, demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. HUM/GIT

TAGGED: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Komjenpol Dedi Prasetyo, peluru karet, Presiden Prabowo Subianto, tindak tegas dan terukur, wakapolri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?