MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa Mantan Direktur Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani (Foto: Dok Humas Kemenag)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.

Hari ini, Jaja Jaelani, yang menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024, dipanggil sebagai saksi. Jaja diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Jaja Jaelani. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Budi.

Selain Jaja, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, antara lain:

1. Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia

Baca Juga:  Aliran Duit dari SYL ke Istri dan Partai NasDem Terkait Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

2. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag

3. Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata

4. M Firman Taufik, Ketua Umum HIMPUH

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka.

Namun, lembaga antirasuah ini telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Mereka bertiga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pangkal masalah dalam kasus ini adalah dugaan pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapatkan Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Bantah Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, KPK Periksa 14 Ribu Kelompok Masyarakat Fiktif

Menurut KPK, kuota tambahan ini seharusnya dibagi sesuai aturan, di mana kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun, pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini diduga tidak sesuai aturan, bahkan melibatkan lebih dari seratus agen travel.

KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan terhadap para saksi kunci ini, KPK berharap dapat menemukan bukti kuat untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara. HUM/GIT

TAGGED: bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Budi Prasetyo, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Jaja Jaelani, Juru bicara KPK, Kemenag, KPK, Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?